Kamis, 14 Februari 2008

Ingat, Hukum Rimba Masih Ada

Sekonyong-konyong sekitar pukul 10:00 dua ibu muda naik ke sekretariat partai dakwah dan langsung masuk ke ruangan saya yang kebetulan terbuka. Sebelumnya lamat-lamat saya mendengar suara salam di bawah. Kirain ada penjaga maka saya tetap asik melototi berita di internet.

“Maaf mas, saya penyapu jalanan yang bulan puasa kemarin dapat sembako dari sini, terus katanya (waktu itu) kalau kami punya masalah datang saja ke sini”, terang salah satu ibu asli Minang yang mengenalkan dirinya berinisial ES ini lugu. Saya langsung connect, memang Ramadhan lalu ada pembagian sembako untuk 300-an “pasukan orange” di Sekretariat PKS Batam.

Sebenarnya saya tidak punya otoritas untuk menyelesaikan masalah keluhan, namun berhubung sedang tidak ada orang, maka “setidaknya” saya tampung. Swear, saya pikir ES akan bicara masalah klasik berupa kekurangan uang. Namun nyatanya beda.

ES curhat tentang tanah yang dia miliki yang dijual secara paksa karena ulah salah seorang terpandang sekaligus terkaya plus seorang politisi di tempat dia tinggal berinisial MB. Kami pun mengenalnya.

ES memiliki sebidang tanah kavling yang dibeli Rp. 11 juta. Namun secara mengejutkan MB mendatangi suami ES sembari mengatakan Ibunya ES telah berhutang kepada dirinya sebanyak Rp. 7 juta dengan jaminan tanah ES jika tidak mampu melunasi. Karena bingung, takut dan lainnya suami ES pun menerimanya. (biasalah mental orang kita)

ES mengakui bahwa MB pernah terjadi transaksi hutang-piutang Rp. 7 juta, tapi bukan dengan ibunya. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan bermaterai dengan ditandatangani oleh terhutang berinisial EV dan beberapa saksi.

Saya pun tanya tentang bukti-bukti pembelian dan lainnya. Namun untuk sertifikat jelas tidak bisa menunjukan karena di Batam, tanah kavling adalah “kelas III” yang proses jual-belinya “tidak perlu” menyertakan itu.

Berhubung masuk dalam wilayah hukum, sayapun tidak bisa memberikan solusi saat itu juga. Saya katakan ke ES “Bu, saya punya kenalan pengacara dari Pusat Advokasi Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Batam. Kalau ibu sabar Insya Allah habis dzuhur saya kasih kabar”. “Tidak apa-apa mas, yang penting saya sudah sedikit lega karena sudah bisa cerita. Bagi saya tidak apalah tanah tidak kembali, asalkan saya dapatkan hak saya (Rp. 11 juta)”, tutupnya sembari pamitan.

Paska dzuhur saya menuju kantor PAHAM. Setelah saya ceritakan secukupnya, ringkas cerita gayung pun bersambut. PAHAM siap untuk mengawal proses hukumnya, namun syaratnya ES harus melengkapi beberapa bukti yang diminta, berupa kuitansi pembelian, denah tanah, kronologi kejadian dan lainnya. Bagi saya itu tidaklah terlalu sulit. Tak menunggu lama sayapun kasih info ke ES.

Namun siang tadi saya dapat SMS dari ES isinya: “Mas saya ES, saya belum mengerti tentang cerita tanah itu nulisnya dari mana?”. Refleks saya beristighfar, wow memang benar kata Rosulullah “Bilisaanin Qaulihim” (berbicaralah sesuai dengan kaumnya). Ternyata bagi ES penjelasan saya kurang dimengerti. Wah memang belum bakat jadi guru nih. Tak lama saya pun langsung telpon.

ES berjanji secepatnya akan melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh PAHAM. Saya tidak bisa menjudge siapa yang salah atau yang benar karena dalam hukum ada prinsip presumption of innocent (azaz praduga tak bersalah). Cuma tindak kesewenang-wenangan si kaya dengan si miskin, si kuat dengan si lemah, si pejabat dan si rakyat memang masih saja santer terjadi di bumi yang (katanya) beragama ini. Sampai kapan hukum rimba raib dari bumi pertiwi Indonesia. Astaghfirullah.

2 komentar:

biaca mengatakan...

Asl...ES kok berubah jadi EV mas......ato orangnya memang dua ya ?

salut ama perhatiannya ama masalah umat.

*oke deh, oiya mas si-penunggangkuda itu, kudanya udah kabur..truss rumahnya udah porak poranda di hantam topan gurun............ehe...

Bapake Nazla mengatakan...

oop maaf. astaghfirullah. memang manusia gudangnya kekurangan. terimakasih saudaraku koreksinya.
sebenarnya EV juga ada tapi sebagai terhutang, tapi kenapa saya lupa nulisnya kok EV terus ya.
sudah diedit tuh. jazakallah.